Kemenhub Kaji Penerapan Tarif Tunggal Pengiriman Barang
Home > Info Terbaru > Kemenhub Kaji Penerapan Tarif Tunggal Pengiriman Barang
151130111kapelabuhanJAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengupayakan penerapan tarif tunggal untuk pengiriman barang melalui Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM).
 
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, Elly Sinaga usai pemberian penghargaan lomba penelitian transportasi 2015 di Jakarta, Senin, mengatakan dengan adanya BUAM tersebut tarif yang dikenakan hanya satu tarif atau “single tarif”, meskipun menggunakan moda yang berbeda (multimoda).
 
“Sekarang ini misalnya mau mengangkut barang ke Papua, dokumen truknya sendiri, kapalnya sendiri, artinya pengelolaannya sendiri-sendiri,” katanya.
 
Nantinya, lanjut Elly, penerapan tersebut bukan hanya satu tarif, tetapi juga satu dokumen dan operatornya, yakni BUAM. “Yang kita harapkan itu ‘triple S’, single document, single tariff dan single operator, BAUM ini mengusahakan semua dari origin (daerah asal) ke destinasi (daerah tujuan), tinggal hitung berapa biayanya, tinggal konsolidasi,” katanya.
 
Ia menjelaskan, tugas utama dari BAUM tersebut, yakni bertanggung jawab atas sampainya barang tersebut dari awal hingga akhir.
 
Elly mengatakan, BUAM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Angkutan Multimoda dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda.
 
Namun, ia mengaku hingga saat ini masih sedikit minat untuk mendaftar sebagai BAUM karena kurangnya informasi dan yang mengelola BAUM, yakni Sekretaris Jenderal Kemenhub. “Yang mengelola Sekjen karena kita belum menyiapkan unit khusus untuk itu,” katanya.
 
Elly berharap, BAUM bisa segera terbentuk dan bekerja menyusul dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai awal 2016.
 
Ia mengungkapkan banyak persyaratan untuk membentuk BAUM tersebut, salah satunya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. “Jadi ada 60an kompetensi yang kita buat, karena kita belum siap di kompetensi tersebut, jangan diambil negara lain,” katanya.
 
Elly mengaku, pihaknya telah meminta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) agar tidak merekrut personel dari luar neger, seperti Australia. “Kita rugi sekali kalau kita mengadopsi punya negara lain, kita jadi ‘market’ (pasar) terus, kareba itu kita dorong terus agat BAUM muncul,” katanya.
 
Ditemui di kesempatan sama, Ketua Umum ALFI, Yukki N Hanafi mengungkapkan, sudah ada lima hingga enam BAUM, namun menggunakan Surat Izin Jasa Usaha Transportasi. “Sebenarnya logistik Indonesia yang besar sudah melaksanakan fungsi multimoda, baik perusahaan nasional, maupun multinasional,” katanya.
 
Namun, Yukki mengatakan angkutan logistik di Indonesia, 91,2 persen menggunakan angkutan darat, yakni truk. Sementara, angkutan laut hanya memakan porsi tujuh persen. “Kalau ingin membuat cetak biru multimoda, maka harus dibarengkan dengan manajemen rantai pasokan. Kita juga belum punya kementerian teknis yang mengurus logistik dan transportasi,” katanya.
Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Ellen Tangkudung mengatakan, penerapan sistem Triple S melalui Badan Usaha Angkutan Multimoda bisa efektif menekan biaya logistik yang tinggi, sebab penerapannya melalui satu kali pengurusan.
 
Namun, dengan banyaknya institusi yang berwenang semisal yang terjadi di pelabuhan, masih sulit dilakukan. “Harus ada itikad kuat dari semua stakeholder kalau memang bisa melalui satu pintu seperti contoh penerapan triple S ini,” katanya.
 
sumber: http://www.sinarharapan.co/news/read/151130116/kemenhub-kaji-penerapan-tarif-tunggal-pengiriman-barang-
twitter fb gplus online